Pergantian Ketua Umum August 2015 — December 2019
Badan Pengurus APPAKSI
Sesuai hasil Munas VIII 2015

Tahun 2021
SELAMAT DATANG DI WEB APPAKSI
BADAN PENGURUS APPAKSI 2015 -M 2019
APPAKSI di deklarasikan pada tanggal 10 Desember 1986 di Cisarua – Bogor.oleh Para Pengusaha jang sepakat di bawah kordinasi Bpk Ir.Pamutar Tobing,Bpk Ir.Sampurna Sitepu,Bpk.Ir.Harja S Lukita, Bpk Ir.Yang serta Bpk Suhadi Samad.serta Para Direksi dari BUMN.
Dalam rangka menghadapi pertumbuhan Industri Konstruksi yang semakin meningkat cukup tajam dan tingkat persaingan dalam proses mendapatkan pekerjaan yang semakin sulit dimana banyak Kontraktor Nasional dan Asing yang ikut memperebutkan Perolehan yang semakin tidak fair.
APPAKSI melalui pembinaan kepada anggotanya selalu membantu dalam peningkatan Kopetensi maupun Kwalifikasinya melalui “Sertifikasi Badan Usaha” yang telah di akui oleh pemerintah dalam persyaratan Izin Usaha Jasa Kontruksi. Sebagai syarat utama dalam mengikuti proses tender dan pelaksanaan pekerjaan Bidang Konstuksi:
Untuk hal tersebut APPAKSI bersama LPJK-N telah mendapatkan kepercayaan dalam menerbitkan “SBU” ( Sertifikasi Badan Usaha )
Suatu keinginan yang mendorong terbentuknya APPAKSI salah satunya adalah keinginan para pengusaha yang berharap mendapatkan keadilan dalam iklim usaha,dan kesetaraan antara Pemberi Tugas (Pengguna Jasa) dan Kontraktor/Pengusaha ( Penyedia Jasa) serta mendapat perlindungan hukum yang jelas menyangkut keamanan terhadap nilai Investasi Alat alat berat , agar seimbang antara Kebutuhan Unit,dan ketersediaan Unit Alat yang semakin mahal ini.
Dalam hal lain-lain dari kondisi dalam pelaksanaan konstruksi sering terjadi peningkatan biaya pelaksanaan, keterlambatan,dan perselisihan mengenai tehnis serta pembiayaan,yang sering melemahkan pihak penyedia jasa.
Untuk hal tersebut APPAKSI bekerja sama dengan semua stakeholder untuk mencapai perbaikan yang terus menerus.
Sejalan dengan perkembangan dinamika sektor konstruksi nasional, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menjadi sebuah era baru dalam penyelenggaraan industri konstruksi nasional. Sesuai dengan amanah UndangUndang Jasa Konstruksi tersebut, Pemerintah harus bekerja sama dengan seluruh
stakeholder terkait jasa konstruksi untuk mengatur usaha rantai pasok sumber daya konstruksi yang diantaranya adalah usaha pemasok bahan bangunan dan pemasok peralatan konstruksi.