Pajak Kendaraa Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap Alat-alat Berat (A2B) adalah tidak sesuai karena alat-alat berat tersebut sebagai bagian dari alat produksi.”
Dunia usaha harus memikul beban yang pas, sewajarnya tak lebih dan tak kurang.
Alat produksi yang disamakan dengan alat angkut kendaraan bermotor ini melebihi kewajaran sehingga merupakan pembebanan yang tak sewajarnya,”
Permasalahan dimasukkannya A2B dalam kategori kendaraan bermotor muncul saat ini ketika adanya PP no 65 tahun 2001 sebagai pelaksana dari UU Nomor 34/2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam PP Nomor 65/2001 tersebut, Alat-alat Berat (A2B) dikategorikan sebagai kendaraan bermotor yang dikenakan pajak (PKB-A2B/BBNKB-A2B).
Atas keluarnya PP 65/2001 tersebut beberapa daerah mengeluarkan perda soal ini.
Namun, pungutan pajak kendaraan bermotor terhadap A2B ini belum efektif karena pelaku usaha melakukan uji materi (judicial review) terhadap PP 65/2001 tersebut ke Mahkamah Agung.Dan MA akhirnya menerbitkan fatwa yang menyarankan PP tersebut dibatalkan.“Para pengusaha sebenarnya tidak keberatan jika dilakukan pungutan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sepanjang peraturan yang rasional dan payung hukum yang jelas.
Sementara, menurut Pengguna dan Pemilik Alat Berat, dimasukkannya A2B sebagai kendaraan bermotor, tidak hanya sektor pertambangan atau jasa pertambangan saja yang akan terkena dampaknya. Karena, hal itu juga akan berlaku untuk alat-alat berat ini digunakan di sektor pertanian. Hanya saja, perlu dipertanyakan sampai saat ini belum ada kriteria yang jelas mengenai pengkategorian alat-alat berat/alat besar. cara menentukannya.