Peraturan LPJK Nasional No. 10 Tahun 2013
KODE | SUB- KLASIFIKASI | LINGKUP PEKERJAAN |
Jasa Pelaksanaan Lainnya | ||
PL001 | Jasa Penyewaan Alat Konstruksi dan Pembongkaran Bangunan atau Pekerjaan Sipil Lainnya dengan operator | Jasa peminjaman dan penyewaan yang berhubungan dengan peralatan dengan operator untuk konstruksi atau penghancuran dan jasa operasional yang disediakan dengan oper |
PL002 | Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung | Pekerjaan khusus pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi yang langsung dilakukan di lokasi konstruksi yang bahan utamanya dari beton untuk beberapa bagian pracetak dari bangunan gedung kecuali pekerjaan pemasangan komponen pracetak baja. |
PL003 | Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan Serta Rel Kereta Api | Pekerjaan khusus pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi yang langsung dilakukan di lokasi konstruksi yang bahan utamanya dari beton untuk beberapa bagian pracetak dari konstruksi jalan, jembatan dan rel kereta api kecuali pekerjaan pemasangan komponen pracetak baja. |
PL004 | Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga,Pelabuhan, Persungaian, Pantai serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sampah (Insinerator) | Pekerjaan khusus pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi yang langsung dilakukan dilokasi konstruksi yang bahan utamanya dari beton untuk beberapa bagian pracetak dari konstruksi prasarana sumber daya air, irigasi, dermaga, pelabuhan, persungaian, pantai serta bangunan pengolahan air bersih dan limbah, kecuali pekerjaan pemasangan komponen pracetak baja |