Data Rantai Pasok

Memasuki periode RPJMN 2020-2024, fokus pembangunan infrastruktur kembali menjadi salah satu visi untuk Indonesia 2019-2024. Penetapan visi ini berfokus pada infrastruktur besar seperti jalan tol, kereta api, pelabuhan, dan bandara yang akan menghubungkan interkoneksi infrastruktur dengan kawasan industri kecil, kawasan ekonomi khusus, parawisata,  persawahan perkebunan dan perikanan.  Mengacu pada Rencana  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, anggaran infrastruktur direncanakan mengalami peningkatan sebesar 4,9% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp419,2

Triliun. Selain itu, gagasan pemindahan Ibu Kota Negara juga perlu diperhatikan baik dari sisi pembiayaan maupun dalam hal penguatan sumber daya, mengingat total pembiayaan fisik gagasan pemindahan Ibu Kota Negara yang mencapai Rp466 Triliun (Kementerian PPN/Bappenas,   2019).   Tanpa   adanya   suatu   kolaborasi   antara   seluruh   pemangku kepentingan dalam mengelola pembangunan akan menghambat pencapaian pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan pada Tahun 2020-2024.

Upaya Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur tahun 2020-2024 diantaranya  dengan  menyusun  kebijakan  dalam  mendukung  peningkatan  kinerja  rantai pasok konstruksi juga tertuang pada huruf f Pasal 5 (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang berbunyi, “Mengembangkan sistem rantai pasok jasa konstruksi” dan huruf g yang berbunyi, “Membangun sistem rantai pasok material, peralatan, dan teknologi konstruksi”, serta Pasal 83 ayat (3) yang mengamanatkan bahwa setiap pengguna jasa dan penyedia jasa serta institusi yang terkait dengan jasa konstruksi harus memberikan data dan informasi dalam rangka tugas pembinaan dan layanan. Sehingga melalui pengelolaan supply-demand material dan peralatan konstruksi ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri konstruksi.

Kebijakan  ini  semakin  dipertegas  dengan  terbitnya  Peraturan  Pemerintah  Nomor  22

Tahun 2020 tentang Peraturan Perlaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pada pasal 24 ayat 1 mengamanatkan bahwa kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan   usaha   rantai   pasok   sumber   daya   konstruksi.   Sumber   daya   konstruksi mengutamakan produk lokal, unggulan, dan ramah lingkungan yang salah satunya adalah sumber daya material dan peralatan konstruksi. Pada pasal 25 ayat 3 mengamanatkan bahwa sumber daya material dan peralatan konstruksi harus menggunakan material dan peralatan yang telah lulus uji dari lembaga yang berwenang sesuai dengan standar, dan mengoptimalkan penggunaan material dan peralatan dalam negeri.

Terkait dengan penyusunan data dan informasi khususnya material dan peralatan konstruksi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 diatas, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah melakukan Penandatanganan Pakta Komitmen Bersama tentang Penyediaan Data dan Informasi Material dan Peralatan Konstruksi antara Direktur Jenderal Bina Konstruksi dengan 12 (dua belas) Asosiasi MPK pada tanggal 16 Oktober 2018 yang disaksikan oleh Bapak Menteri PUPR untuk menyusun informasi yang akurat, komprehensif, dan valid, baik dari sisi supply (ketersediaan) maupun sisi demand (kebutuhan) material dan peralatan konstruksi. Dengan demikian, seluruh stakeholder dapat berkoordinasi dan berkolaborasi untuk bersama-sama menghimpun data

dan  informasi  yang  dibutuhkan  terkait  dengan  supplydemand  material  dan  peralatan konstruksi dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembangunan infrastruktur Nasional.

Selaras  dengan  hal  tersebut,  Direktorat  Jenderal  Bina  Konstruksi  telah  menyusun Rencana  Strategis  Direktorat  Jenderal  Bina  Konstruksi  Tahun  2020-2024,  diantaranya adalah: (a) untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan konstruksi pada tahun 2015-2019; (b) memantau pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2020; dan (c) menyusun Sasaran Strategis Pembinaan Konstruksi tahun 2020-2024. Adapun penyusunan Renstra ini akan berfokus pada sejumlah target, diantaranya meningkatkan daya  saing  jasa  konstruksi  melalui  indikator  tingkat  daya  saing  jasa  konstruksi  yang dijabarkan ke beberapa Sasaran Program (SP) Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi.  Sehubungan  dengan hal  tersebut,  Direktorat  Jenderal  Bina  Konstruksi  telah membuat usulan Sasaran Strategis (SS) Tahun 2020-2024, yaitu “Meningkatnya  Daya Saing  Jasa  Konstruksi”  melalui  indikator  tingkat  daya  saing  jasa  konstruksi.  Adapun sasaran strategis DJBK untuk meningkatkan daya saing jasa konstruksi diwujudkan melalui tiga (3) sasaran program, yaitu:

1.  Meningkatnya Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;

2.  Meningkatnya Efektivitas dan Efisiensi Rantai Pasok Konstruksi;

3.  Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi.

Melalui Sasaran Program kedua tesebut, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berupaya untuk mewujudkan dan mendorong industri konstruksi yang efektif, efisien dan berkelanjutan. Sebagai salah satu bagian dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, berdasarkan Peraturan Menteri  PUPR  Nomor  13  Tahun  2020 tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Kementerian PUPR, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan   perumusan   kebijakan,   penyusunan   produk   pengaturan,   pembinaan penerapan dan pengawasan di bidang kelembagaan dan sumber daya konstruksi, dan melaksanakan pengelolaan jabatan fungsional bidang pembinaan jasa konstruksi untuk mewujudkan usaha Jasa Konstruksi yang berdaya saing dan berkualitas melalui pengelolaan material dan peralatan konstruksi yang efisien, efektif, dan dinamis.

Dalam rangka mendukung keberlanjutan program pembangunan infrastruktur tersebut, maka ketersediaan sumber daya peralatan konstuksi konstruksi khususnya alat berat konstruksi dan alat produksi harus menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara konstruksi mulai dari tahap perencanaan sampai pada pelaksanaan proyek. Dalam rangka menjamin kecukupan dan keberlanjutan material tersebut, perlu penyusunan data dan informasi yang akurat, komprehensif, valid, dan berkesinambungan.

Melihat dari kondisi diatas, ketersediaan pasokan (supply) peralatan konstruksi harus menjadi perhatian dalam mendukung pembangunan infrastruktur Nasional. Di samping itu, dengan  adanya  gagasan  pembangunan  Ibu  Kota  Negara  (IKN)  juga  akan  berdampak kepada meningkatnya kebutuhan alat berat konstruksi tersebut, sehingga penguatan kapasitas rantai pasok peralatan konstruksi perlu menjadi perhatian bersama sehingga tidak tersentralisasi di Pulau Jawa dan Sumatera.

Jika menilik data tahun 2020, rantai pasok peralatan konstruksi mengalami penurunan permintaan  (demand)  akibat  dari  dampak  pandemi  Covid-19.  Hal  ini  dapat  dilihat  dari lesunya produksi alat berat konstruksi pada kuartal pertama Tahun 2020. Data dari HINABI menyebutkan bahwa penurunan produksi akibat Covid-19 sebesar 45%, ditambah lagi penurunan  kebutuhan  dari  tahun  2019  lalu  sebanyak  12.177  unit  (7%)  karena  tren

permintaan alat berat konstruksi tahun 2018 ke tahun 2019 juga ikut turun. Sehingga total penurunan produksi alat berat konstruksi saat ini mencapai 6.285 unit atau sebesar 52%.

Lebih lanjut pada kuartal pertama tahun 2020, produksi alat berat konstruksi seperti Hydraulic Excavator, Motor Grader, Wheel Loader, Bulldozer, dan Dump Truck hanya memproduksi sebanyak 1.016 unit saja dari total produksi tahun 2019 lalu sebanyak 6.061 unit, sedangkan untuk Road Construction dan Material Handling hanya memproduksi sebanyak 41 unit dari total produksi tahun 2019 lalu sebanyak 222 unit. Untuk komponen atau partisi alat berat konstruksi, produksinya baru mencapai 21.567 komponen pada kuartal pertama tahun 2020, dimana total produksi tahun lalu mencapai sebanyak 122.758 komponen. Meskipun industri alat berat sudah menyesuaikan penerapan standar Keselamatan   dan   Kesehatan   Kerja   (K3),   serta   memberlakukan   penerapan   standar kesehatan  melalui  protokol  dan  pengaturan  jam  kerja  sebagai  akibat  adanya  dampak pandemi Covid-19, nampaknya tren penurunan permintaan akan tetap terjadi.

Menghadapi  fakta  ini,  Kementerian  PUPR  merespon  berbagai  isu  tersebut  melalui Instruksi  Menteri  PUPR  No.  02 Tahun  2020  tentang  Protokol  Pencegahan  Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini juga sejalan dengan adanya Instruksi Presiden RI No. 04 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease

2019 (COVID-19). Sejumlah langkah penyesuaian terhadap kegiatan jasa konstruksi diambil oleh Kementerian PUPR, salah satunya adalah dengan melaksanakan refocusing kegiatan Kementerian PUPR untuk penanganan COVID-19 melalui realokasi program dan anggaran tahun 2020.

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR juga telah memfasilitasi para pemilik alat berat konstruksi dengan menyediakan Katalog Alat Berat Konstruksi Tahun 2013 serta terus mengembangkan aplikasi Registrasi Alat Berat Konstruksi yang dapat diakses melalui alamat website: mpk.binakonstruksi.pu.go.id, dimana aplikasi ini merupakan portal informasi yang memudahkan para pengguna jasa mendapatkan spesifikasi alat berat konstruksi yang sesuai kebutuhan proyek di lapangan secara real-time, sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi rantai pasok alat berat konstruksi dari sisi teknologi dan waktu. Saat ini telah tercatat 29.578 unit yang telah teregistrasi pada Aplikasi Registrasi Alat Berat Konstruksi dari 515 anggota pemilik alat berat yang terdaftar.

Sehingga untuk menyusun informasi yang akurat, komprehensif, dan valid, baik dari sisi supply (ketersediaan) sehingga diperlukan identifikasi kebutuhan data serta penentuan metode pengumpulan data peralatan konstruksi. Dengan demikian diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak yang salah satunya adalah  Asosiasi terkait sebagai perwujudan pelaksanaan Pakta Komitmen Bersama tentang Penyediaan Data dan Informasi Material dan Peralatan Konstruksi. Dalam mencapai output diatas, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi melalui Subdirektorat Kelembagaan, Material, Peralatan, dan Usaha Jasa Konstruksi mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Kebutuhan Data Supply dan Penentuan Metode Pengumpulan Data Supply Peralatan Konstruksi.