Memasuki periode RPJMN 2020-2024, fokus pembangunan infrastruktur kembali menjadi salah satu visi untuk Indonesia 2019-2024. Penetapan visi ini berfokus pada infrastruktur besar seperti jalan tol, kereta api, pelabuhan, dan bandara yang akan menghubungkan interkoneksi infrastruktur dengan kawasan industri kecil, kawasan ekonomi khusus, parawisata, persawahan perkebunan dan perikanan. Mengacu pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, anggaran infrastruktur direncanakan mengalami peningkatan sebesar 4,9% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp419,2
Triliun. Selain itu, gagasan pemindahan Ibu Kota Negara juga perlu diperhatikan baik dari sisi pembiayaan maupun dalam hal penguatan sumber daya, mengingat total pembiayaan fisik gagasan pemindahan Ibu Kota Negara yang mencapai Rp466 Triliun (Kementerian PPN/Bappenas, 2019). Tanpa adanya suatu kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola pembangunan akan menghambat pencapaian pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan pada Tahun 2020-2024.
Upaya Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur tahun 2020-2024 diantaranya dengan menyusun kebijakan dalam mendukung peningkatan kinerja rantai pasok konstruksi juga tertuang pada huruf f Pasal 5 (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang berbunyi, “Mengembangkan sistem rantai pasok jasa konstruksi” dan huruf g yang berbunyi, “Membangun sistem rantai pasok material, peralatan, dan teknologi konstruksi”, serta Pasal 83 ayat (3) yang mengamanatkan bahwa setiap pengguna jasa dan penyedia jasa serta institusi yang terkait dengan jasa konstruksi harus memberikan data dan informasi dalam rangka tugas pembinaan dan layanan. Sehingga melalui pengelolaan supply-demand material dan peralatan konstruksi ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri konstruksi.
Kebijakan ini semakin dipertegas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Perlaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pada pasal 24 ayat 1 mengamanatkan bahwa kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi. Sumber daya konstruksi mengutamakan produk lokal, unggulan, dan ramah lingkungan yang salah satunya adalah sumber daya material dan peralatan konstruksi. Pada pasal 25 ayat 3 mengamanatkan bahwa sumber daya material dan peralatan konstruksi harus menggunakan material dan peralatan yang telah lulus uji dari lembaga yang berwenang sesuai dengan standar, dan mengoptimalkan penggunaan material dan peralatan dalam negeri.
Terkait dengan penyusunan data dan informasi khususnya material dan peralatan konstruksi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 diatas, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah melakukan Penandatanganan Pakta Komitmen Bersama tentang Penyediaan Data dan Informasi Material dan Peralatan Konstruksi antara Direktur Jenderal Bina Konstruksi dengan 12 (dua belas) Asosiasi MPK pada tanggal 16 Oktober 2018 yang disaksikan oleh Bapak Menteri PUPR untuk menyusun informasi yang akurat, komprehensif, dan valid, baik dari sisi supply (ketersediaan) maupun sisi demand (kebutuhan) material dan peralatan konstruksi. Dengan demikian, seluruh stakeholder dapat berkoordinasi dan berkolaborasi untuk bersama-sama menghimpun data
dan informasi yang dibutuhkan terkait dengan supply–demand material dan peralatan konstruksi dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembangunan infrastruktur Nasional.
Selaras dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menyusun Rencana Strategis Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Tahun 2020-2024, diantaranya adalah: (a) untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan konstruksi pada tahun 2015-2019; (b) memantau pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2020; dan (c) menyusun Sasaran Strategis Pembinaan Konstruksi tahun 2020-2024. Adapun penyusunan Renstra ini akan berfokus pada sejumlah target, diantaranya meningkatkan daya saing jasa konstruksi melalui indikator tingkat daya saing jasa konstruksi yang dijabarkan ke beberapa Sasaran Program (SP) Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah membuat usulan Sasaran Strategis (SS) Tahun 2020-2024, yaitu “Meningkatnya Daya Saing Jasa Konstruksi” melalui indikator tingkat daya saing jasa konstruksi. Adapun sasaran strategis DJBK untuk meningkatkan daya saing jasa konstruksi diwujudkan melalui tiga (3) sasaran program, yaitu:
1. Meningkatnya Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Meningkatnya Efektivitas dan Efisiensi Rantai Pasok Konstruksi;
3. Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi.
Melalui Sasaran Program kedua tesebut, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berupaya untuk mewujudkan dan mendorong industri konstruksi yang efektif, efisien dan berkelanjutan. Sebagai salah satu bagian dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan dan pengawasan di bidang kelembagaan dan sumber daya konstruksi, dan melaksanakan pengelolaan jabatan fungsional bidang pembinaan jasa konstruksi untuk mewujudkan usaha Jasa Konstruksi yang berdaya saing dan berkualitas melalui pengelolaan material dan peralatan konstruksi yang efisien, efektif, dan dinamis.
Dalam rangka mendukung keberlanjutan program pembangunan infrastruktur tersebut, maka ketersediaan sumber daya peralatan konstuksi konstruksi khususnya alat berat konstruksi dan alat produksi harus menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara konstruksi mulai dari tahap perencanaan sampai pada pelaksanaan proyek. Dalam rangka menjamin kecukupan dan keberlanjutan material tersebut, perlu penyusunan data dan informasi yang akurat, komprehensif, valid, dan berkesinambungan.
Melihat dari kondisi diatas, ketersediaan pasokan (supply) peralatan konstruksi harus menjadi perhatian dalam mendukung pembangunan infrastruktur Nasional. Di samping itu, dengan adanya gagasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) juga akan berdampak kepada meningkatnya kebutuhan alat berat konstruksi tersebut, sehingga penguatan kapasitas rantai pasok peralatan konstruksi perlu menjadi perhatian bersama sehingga tidak tersentralisasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
Jika menilik data tahun 2020, rantai pasok peralatan konstruksi mengalami penurunan permintaan (demand) akibat dari dampak pandemi Covid-19. Hal ini dapat dilihat dari lesunya produksi alat berat konstruksi pada kuartal pertama Tahun 2020. Data dari HINABI menyebutkan bahwa penurunan produksi akibat Covid-19 sebesar 45%, ditambah lagi penurunan kebutuhan dari tahun 2019 lalu sebanyak 12.177 unit (7%) karena tren
permintaan alat berat konstruksi tahun 2018 ke tahun 2019 juga ikut turun. Sehingga total penurunan produksi alat berat konstruksi saat ini mencapai 6.285 unit atau sebesar 52%.
Lebih lanjut pada kuartal pertama tahun 2020, produksi alat berat konstruksi seperti Hydraulic Excavator, Motor Grader, Wheel Loader, Bulldozer, dan Dump Truck hanya memproduksi sebanyak 1.016 unit saja dari total produksi tahun 2019 lalu sebanyak 6.061 unit, sedangkan untuk Road Construction dan Material Handling hanya memproduksi sebanyak 41 unit dari total produksi tahun 2019 lalu sebanyak 222 unit. Untuk komponen atau partisi alat berat konstruksi, produksinya baru mencapai 21.567 komponen pada kuartal pertama tahun 2020, dimana total produksi tahun lalu mencapai sebanyak 122.758 komponen. Meskipun industri alat berat sudah menyesuaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta memberlakukan penerapan standar kesehatan melalui protokol dan pengaturan jam kerja sebagai akibat adanya dampak pandemi Covid-19, nampaknya tren penurunan permintaan akan tetap terjadi.
Menghadapi fakta ini, Kementerian PUPR merespon berbagai isu tersebut melalui Instruksi Menteri PUPR No. 02 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini juga sejalan dengan adanya Instruksi Presiden RI No. 04 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19). Sejumlah langkah penyesuaian terhadap kegiatan jasa konstruksi diambil oleh Kementerian PUPR, salah satunya adalah dengan melaksanakan refocusing kegiatan Kementerian PUPR untuk penanganan COVID-19 melalui realokasi program dan anggaran tahun 2020.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR juga telah memfasilitasi para pemilik alat berat konstruksi dengan menyediakan Katalog Alat Berat Konstruksi Tahun 2013 serta terus mengembangkan aplikasi Registrasi Alat Berat Konstruksi yang dapat diakses melalui alamat website: mpk.binakonstruksi.pu.go.id, dimana aplikasi ini merupakan portal informasi yang memudahkan para pengguna jasa mendapatkan spesifikasi alat berat konstruksi yang sesuai kebutuhan proyek di lapangan secara real-time, sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi rantai pasok alat berat konstruksi dari sisi teknologi dan waktu. Saat ini telah tercatat 29.578 unit yang telah teregistrasi pada Aplikasi Registrasi Alat Berat Konstruksi dari 515 anggota pemilik alat berat yang terdaftar.
Sehingga untuk menyusun informasi yang akurat, komprehensif, dan valid, baik dari sisi supply (ketersediaan) sehingga diperlukan identifikasi kebutuhan data serta penentuan metode pengumpulan data peralatan konstruksi. Dengan demikian diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak yang salah satunya adalah Asosiasi terkait sebagai perwujudan pelaksanaan Pakta Komitmen Bersama tentang Penyediaan Data dan Informasi Material dan Peralatan Konstruksi. Dalam mencapai output diatas, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi melalui Subdirektorat Kelembagaan, Material, Peralatan, dan Usaha Jasa Konstruksi mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Kebutuhan Data Supply dan Penentuan Metode Pengumpulan Data Supply Peralatan Konstruksi.