Akreditasi Asosiasi

Sebagaimana di atur dalam Undang Undang N0.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, LPJK telah melaksanakan layanan akreditasi asosiasi periode ke 2(dua) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. dan selanjutrnya LPJK akan membuka layanan akreditasi periode berikutnya dengan penyampaian permohonan akreditasi dimulai tanggal 20 September 2021 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2021 .

Untuk itu ,asosiasi yang hendak mengajukan akreditasi agar dapat mempersiapkan Dukumen Persyaratan Akreditasi sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 dan menyampaikan kepada LPJK melalui aplikasi akreditasi (https://akreditasijakon.pu.go.id) paling lambat tanggal 20 Nopember 2021

Bagi Asosiasi yang belum mengajukan permohonan akreditasi sampai batas terakhir , maka permohonan akreditasi dapat diajukan pada periode akreditasi selanjutnya.