Pembiayaan

Leasing.
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang
modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para
pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan
dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisiperusahaan.
2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
Rencana Kerja APPAKSI tahun 2020 – 2024 | |
A | Bidang Organisasi dan Kelembagaan 1.Mengajak rekanan perusahaan2 daerah yang potensial untuk menjadi anggota APPAKSI 2.Perpanjangan Kartu Tanda Anggota APPAKSI di buat di Pusat. 3.Kordinasi rutin BP dan Dewan Kehormatan secara rutin. 4.Mempromosikan APPAKSI keperusahaan2 pengelola Alat Konstruksi (Pemilik alat,Sub Kontraktor )untuk menjadi anggota 5.Memotivasi anggota yang kurang aktip agar dapat mengetahui acara2 Yang di selenggarakan da diajak mengikuti kegiatan2 tersebut. 6.Iuran Keanggotaan di diadakan penagihan secara baik. 7.Peningkatan Organisasi dan ke sekretariatan |
B | Bidang Hukum. 1.Menginventarisasikan / Mengkaji Undang2 / Peraturan yang mempengaruhi usaha APPAKSI. 2. Memperjuangkan pembebasan Bea Balik Nama A 2 B dan Pajak Alat Berat (BBN KB dan PKB ) 3. Memperjuangkan kepada instansi terkait agar semua kontraktor asing menggunakan A2 B milik anggota APPAKSI dan Registrasi Alat 4 Berat Milik Kontraktor Asing Apabila masuk Indonesia dengan perijinan khusus. 5. Adanya pedoman Standarisasi Kontrak yang aman untuk anggota APPAKSI. |
C | Bidang Informasi bursa Alat 1.Menghimpun informasi kepada anggota dan pengguna A2B yang hendak menjual / membeli Peralatan Berat / Alat Konstruksi 2.Menghimpun informasi tentang: – Harga alat baru / bekas ( dalam/luar negeri ) – Harga komponen /sukucadang – Data workshop ,Agen / distributor. – Menyusun pedoman harga sewa alat secara berkala. 3.Mengefektipkan Web Site “APPAKSI” dan Majalah Info Alat |
D | Tehnologi dan Peralatan 1. Memberikan informasi /pengetahuan tentang peralatan kepada anggota 2. Membina hubungan dengan asosiasi yang terkait di dalam/luar negeri,untuk tukar menukar pengalaman dan informasi tehnologi peralatan 3 Menyelenggarakan seminar2 yang berkaitan dengan tehnologi peningkatan produktivitas peralatan. 4.Hubungan baik dengan agen / distributor Alat untuk info tehnologi yang terbaru. 5.Meningkatkan profesionalisme bidang Manajemen pengelolaan alat berat/alat konstruksi. |
E | Bidang Informasi Pasar / Proyek , 1.Mendata kepemilikan alat yang di miliki oleh anggota APPAKSI dengan menerapkan Registrasi Alat Berat. ( WEB SITE APPAKSI ON LINE) 2.Menghimpun informasi tentang peluang pasar secara dini dan di informasikan ke anggota. 3.Memantau perkembangan iklim lingkungan usaha |
F | Bidang Kelembagaan. 1.Menggalang kerja sama dengan asosiasi lain – APBI. (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia) – IMA. (Indonesian Mining Association) – PAABI (Perhimpunan Agen Tunggal Alat2 Besar Ind) – ASPINDO (Asosiasi Pertambangan Indonesia) – HINABI (dan pihak terkait dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. 2.Mengadakan kerja sama dengan asosiasi sejenis yang berada di luar Negeri. |
G | Bidang Diklat / Sertifikasi 1.Memperjuangkan Perubahan SBU Baru ke LPJK sesuai dengan Kompetensi APPAKSI 2.Mengadakan kerjasama dengan pemerintah dan swasta dalam hal DIKLAT untuk: Tenaga Operator,Mekanik dan Pengawas. 3.Menyelenggarakan DIKLAT untuk tenaga operator dan mekanik. 4.Menyiapkan Asosiasi Profesi (embrio) untuk membentuk LSP ( Lembaga Sertifikasi Profesi ) yang dapat menerbitkan SKA,dan SKTK |
H | Bidang Perkebunan dan Kehutanan 1.Kontraktor Perkebunan yang padat alat 2.Menggali Info / potensi Perkebunan di setiap Wilayah dan Peluang Usaha untuk anggota APPAKSI |
I | Bidang Pertambangan. 1. Pendekatan kontraktor2 Tambang skala besar untuk masuk ke APPAKSI 2. Kajian pola sertifikasi Peralatan Berat untuk Tambang yang di kelola Asing 3. Meng adobe System Sertifikasi Tenaga Ahli di Tambang untuk pengembangan SDM Anggota APPAKSI. |
J | Bidang Konstruksi 1.Memelajari perolehan proyek secara online dengan memperoleh Informasi pasar yang potensial 2.Pembelajaran Metode Kerja Konstruksi yang efisien ndukung Pricing. 3.Standarisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Peralatan Anggota APPAKSI. 4.Seminar2 dan Pelatihan terkait Manajemen Peralatan yang menggunakan system modernisasi dengan aplikasi2 untuk Konstruksi |
Golf hut 30
Data Rantai Pasok

Memasuki periode RPJMN 2020-2024, fokus pembangunan infrastruktur kembali menjadi salah satu visi untuk Indonesia 2019-2024. Penetapan visi ini berfokus pada infrastruktur besar seperti jalan tol, kereta api, pelabuhan, dan bandara yang akan menghubungkan interkoneksi infrastruktur dengan kawasan industri kecil, kawasan ekonomi khusus, parawisata, persawahan perkebunan dan perikanan. Mengacu pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, anggaran infrastruktur direncanakan mengalami peningkatan sebesar 4,9% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp419,2
Triliun. Selain itu, gagasan pemindahan Ibu Kota Negara juga perlu diperhatikan baik dari sisi pembiayaan maupun dalam hal penguatan sumber daya, mengingat total pembiayaan fisik gagasan pemindahan Ibu Kota Negara yang mencapai Rp466 Triliun (Kementerian PPN/Bappenas, 2019). Tanpa adanya suatu kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola pembangunan akan menghambat pencapaian pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan pada Tahun 2020-2024.
Upaya Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur tahun 2020-2024 diantaranya dengan menyusun kebijakan dalam mendukung peningkatan kinerja rantai pasok konstruksi juga tertuang pada huruf f Pasal 5 (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang berbunyi, “Mengembangkan sistem rantai pasok jasa konstruksi” dan huruf g yang berbunyi, “Membangun sistem rantai pasok material, peralatan, dan teknologi konstruksi”, serta Pasal 83 ayat (3) yang mengamanatkan bahwa setiap pengguna jasa dan penyedia jasa serta institusi yang terkait dengan jasa konstruksi harus memberikan data dan informasi dalam rangka tugas pembinaan dan layanan. Sehingga melalui pengelolaan supply-demand material dan peralatan konstruksi ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri konstruksi.
Kebijakan ini semakin dipertegas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Perlaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pada pasal 24 ayat 1 mengamanatkan bahwa kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi. Sumber daya konstruksi mengutamakan produk lokal, unggulan, dan ramah lingkungan yang salah satunya adalah sumber daya material dan peralatan konstruksi. Pada pasal 25 ayat 3 mengamanatkan bahwa sumber daya material dan peralatan konstruksi harus menggunakan material dan peralatan yang telah lulus uji dari lembaga yang berwenang sesuai dengan standar, dan mengoptimalkan penggunaan material dan peralatan dalam negeri.
Terkait dengan penyusunan data dan informasi khususnya material dan peralatan konstruksi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 diatas, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah melakukan Penandatanganan Pakta Komitmen Bersama tentang Penyediaan Data dan Informasi Material dan Peralatan Konstruksi antara Direktur Jenderal Bina Konstruksi dengan 12 (dua belas) Asosiasi MPK pada tanggal 16 Oktober 2018 yang disaksikan oleh Bapak Menteri PUPR untuk menyusun informasi yang akurat, komprehensif, dan valid, baik dari sisi supply (ketersediaan) maupun sisi demand (kebutuhan) material dan peralatan konstruksi. Dengan demikian, seluruh stakeholder dapat berkoordinasi dan berkolaborasi untuk bersama-sama menghimpun data
dan informasi yang dibutuhkan terkait dengan supply–demand material dan peralatan konstruksi dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembangunan infrastruktur Nasional.
Selaras dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menyusun Rencana Strategis Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Tahun 2020-2024, diantaranya adalah: (a) untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan konstruksi pada tahun 2015-2019; (b) memantau pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2020; dan (c) menyusun Sasaran Strategis Pembinaan Konstruksi tahun 2020-2024. Adapun penyusunan Renstra ini akan berfokus pada sejumlah target, diantaranya meningkatkan daya saing jasa konstruksi melalui indikator tingkat daya saing jasa konstruksi yang dijabarkan ke beberapa Sasaran Program (SP) Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah membuat usulan Sasaran Strategis (SS) Tahun 2020-2024, yaitu “Meningkatnya Daya Saing Jasa Konstruksi” melalui indikator tingkat daya saing jasa konstruksi. Adapun sasaran strategis DJBK untuk meningkatkan daya saing jasa konstruksi diwujudkan melalui tiga (3) sasaran program, yaitu:
1. Meningkatnya Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Meningkatnya Efektivitas dan Efisiensi Rantai Pasok Konstruksi;
3. Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi.
Melalui Sasaran Program kedua tesebut, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berupaya untuk mewujudkan dan mendorong industri konstruksi yang efektif, efisien dan berkelanjutan. Sebagai salah satu bagian dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan dan pengawasan di bidang kelembagaan dan sumber daya konstruksi, dan melaksanakan pengelolaan jabatan fungsional bidang pembinaan jasa konstruksi untuk mewujudkan usaha Jasa Konstruksi yang berdaya saing dan berkualitas melalui pengelolaan material dan peralatan konstruksi yang efisien, efektif, dan dinamis.
Dalam rangka mendukung keberlanjutan program pembangunan infrastruktur tersebut, maka ketersediaan sumber daya peralatan konstuksi konstruksi khususnya alat berat konstruksi dan alat produksi harus menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara konstruksi mulai dari tahap perencanaan sampai pada pelaksanaan proyek. Dalam rangka menjamin kecukupan dan keberlanjutan material tersebut, perlu penyusunan data dan informasi yang akurat, komprehensif, valid, dan berkesinambungan.
Melihat dari kondisi diatas, ketersediaan pasokan (supply) peralatan konstruksi harus menjadi perhatian dalam mendukung pembangunan infrastruktur Nasional. Di samping itu, dengan adanya gagasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) juga akan berdampak kepada meningkatnya kebutuhan alat berat konstruksi tersebut, sehingga penguatan kapasitas rantai pasok peralatan konstruksi perlu menjadi perhatian bersama sehingga tidak tersentralisasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
Jika menilik data tahun 2020, rantai pasok peralatan konstruksi mengalami penurunan permintaan (demand) akibat dari dampak pandemi Covid-19. Hal ini dapat dilihat dari lesunya produksi alat berat konstruksi pada kuartal pertama Tahun 2020. Data dari HINABI menyebutkan bahwa penurunan produksi akibat Covid-19 sebesar 45%, ditambah lagi penurunan kebutuhan dari tahun 2019 lalu sebanyak 12.177 unit (7%) karena tren
permintaan alat berat konstruksi tahun 2018 ke tahun 2019 juga ikut turun. Sehingga total penurunan produksi alat berat konstruksi saat ini mencapai 6.285 unit atau sebesar 52%.
Lebih lanjut pada kuartal pertama tahun 2020, produksi alat berat konstruksi seperti Hydraulic Excavator, Motor Grader, Wheel Loader, Bulldozer, dan Dump Truck hanya memproduksi sebanyak 1.016 unit saja dari total produksi tahun 2019 lalu sebanyak 6.061 unit, sedangkan untuk Road Construction dan Material Handling hanya memproduksi sebanyak 41 unit dari total produksi tahun 2019 lalu sebanyak 222 unit. Untuk komponen atau partisi alat berat konstruksi, produksinya baru mencapai 21.567 komponen pada kuartal pertama tahun 2020, dimana total produksi tahun lalu mencapai sebanyak 122.758 komponen. Meskipun industri alat berat sudah menyesuaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta memberlakukan penerapan standar kesehatan melalui protokol dan pengaturan jam kerja sebagai akibat adanya dampak pandemi Covid-19, nampaknya tren penurunan permintaan akan tetap terjadi.
Menghadapi fakta ini, Kementerian PUPR merespon berbagai isu tersebut melalui Instruksi Menteri PUPR No. 02 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini juga sejalan dengan adanya Instruksi Presiden RI No. 04 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19). Sejumlah langkah penyesuaian terhadap kegiatan jasa konstruksi diambil oleh Kementerian PUPR, salah satunya adalah dengan melaksanakan refocusing kegiatan Kementerian PUPR untuk penanganan COVID-19 melalui realokasi program dan anggaran tahun 2020.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR juga telah memfasilitasi para pemilik alat berat konstruksi dengan menyediakan Katalog Alat Berat Konstruksi Tahun 2013 serta terus mengembangkan aplikasi Registrasi Alat Berat Konstruksi yang dapat diakses melalui alamat website: mpk.binakonstruksi.pu.go.id, dimana aplikasi ini merupakan portal informasi yang memudahkan para pengguna jasa mendapatkan spesifikasi alat berat konstruksi yang sesuai kebutuhan proyek di lapangan secara real-time, sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi rantai pasok alat berat konstruksi dari sisi teknologi dan waktu. Saat ini telah tercatat 29.578 unit yang telah teregistrasi pada Aplikasi Registrasi Alat Berat Konstruksi dari 515 anggota pemilik alat berat yang terdaftar.
Sehingga untuk menyusun informasi yang akurat, komprehensif, dan valid, baik dari sisi supply (ketersediaan) sehingga diperlukan identifikasi kebutuhan data serta penentuan metode pengumpulan data peralatan konstruksi. Dengan demikian diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak yang salah satunya adalah Asosiasi terkait sebagai perwujudan pelaksanaan Pakta Komitmen Bersama tentang Penyediaan Data dan Informasi Material dan Peralatan Konstruksi. Dalam mencapai output diatas, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi melalui Subdirektorat Kelembagaan, Material, Peralatan, dan Usaha Jasa Konstruksi mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Kebutuhan Data Supply dan Penentuan Metode Pengumpulan Data Supply Peralatan Konstruksi.
Bergabung dengan APPAKSI
Persyaratan Untuk Menjadi Anggota APPAKSI
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APPAKSI, Persyaratan menjadi anggota adalah sebagai berikut :
Anggota APPAKSI terdiri dari :
Anggota APPAKSI yaitu : Pemilik Perorangan Badan Usaha milik Swasta, milik Negara, milik Daerah yang berbentuk Badan Hukum yang bergerak sebagai Kontraktor serta memiliki dan mengelola dan menggunakan Alat Berat/Alat Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi baik yang aktif dalam pekerjaan : Sipil, Heavy Lifting and Heavy transportasion, Arsitektur dan lain-lain ataupun yang menyewakan Alat Berat/Alat Konstruski dan Suplier Alat Maupun Suku Cadang dengan melaksanakan ketentuan yang berlaku serta bersedia memenuhi kewajiban sesuai dengan AD/ART.
Kewajiban untuk menjadi Anggota APPAKSI :
1.Mengisi formulir pendaftaran dengan menyertakan lampiran lampiran
yang diminta.
Surat Permohonan dilampirkan.
a.Akte Pendirian Perusahaan,
b.Akte Hukum dan Ham,
c.Surat Ijin Usaha.
d.NPWP Perusahaan
e.Daftar Peralatan yang dimiliki.
f. Menyerahkan 2 (dua) lembar Pas Foto Direksi Ukuran 4 X 3 Cm .
2.Membayar Uang Pendaftaran sebesar sesuai ketentuan.
3.Membayar Iuran Tahunan sebesar yang ditetapkan dalam ADART ke Rekenig APPAKSI di BCA. 261 3000 224.
Pekerjaan Lain lain

Peraturan LPJK Nasional No. 10 Tahun 2013
KODE | SUB- KLASIFIKASI | LINGKUP PEKERJAAN |
Jasa Pelaksanaan Lainnya | ||
PL001 | Jasa Penyewaan Alat Konstruksi dan Pembongkaran Bangunan atau Pekerjaan Sipil Lainnya dengan operator | Jasa peminjaman dan penyewaan yang berhubungan dengan peralatan dengan operator untuk konstruksi atau penghancuran dan jasa operasional yang disediakan dengan oper |
PL002 | Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung | Pekerjaan khusus pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi yang langsung dilakukan di lokasi konstruksi yang bahan utamanya dari beton untuk beberapa bagian pracetak dari bangunan gedung kecuali pekerjaan pemasangan komponen pracetak baja. |
PL003 | Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan Serta Rel Kereta Api | Pekerjaan khusus pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi yang langsung dilakukan di lokasi konstruksi yang bahan utamanya dari beton untuk beberapa bagian pracetak dari konstruksi jalan, jembatan dan rel kereta api kecuali pekerjaan pemasangan komponen pracetak baja. |
PL004 | Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga,Pelabuhan, Persungaian, Pantai serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sampah (Insinerator) | Pekerjaan khusus pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi yang langsung dilakukan dilokasi konstruksi yang bahan utamanya dari beton untuk beberapa bagian pracetak dari konstruksi prasarana sumber daya air, irigasi, dermaga, pelabuhan, persungaian, pantai serta bangunan pengolahan air bersih dan limbah, kecuali pekerjaan pemasangan komponen pracetak baja |
Pekerjaan Mekanikal
MK001 | Instalasi Mekanikal dan Elektrikal Jasa Pelaksana konstruksi Pemasangan Pendingin Udara (Air Conditioner), Pemanas dan Ventilasi | Pekerjaan pelaksana pemasangan dan perawataan yang meliputi pemanasan elektrik maupun non- elektrik, ventilasi, lemari pendingin, atau peralatan AC, pekerjaan ducting dan pekerjaan metal lembaran yang dilakukan secara terintegrasi dari pekerjaan tersebut. |
MK002 | Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) Dalam Bangunan Dan Salurannya | Pekerjaan pelaksana pemasangan dab perawatan yang meliputi: 1 Sistem perpipaan utama air panas dan dingin, instalasi sprinkler, pipa air kotor, pipa air drain; 2. Perlengkapan sprinkler; dan 3.Sistem pemadam kebakaran.. |
MK003 | Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Gas Dalam Bangunan | Pekerjaan pelaksana pemasangan dan perawatan pipa untuk gas, oksigen, di rumah sakit dan peralatan pengoperasian gas lainnya |
Pekerjaan Spesialis
KODE | SUB- KLASIFIKASI Jasa Pelaksanaan Spesialis | LINGKUP PEKERJAAN |
SP001 | Pekerjaan Penyelidikan Lapangan | Pekerjaan penyelidikan lapangan bertujuan mengidentifikasi lokasi yang tepat untuk proyek konstruksidan untuk pekerjaan demarkasi, contohnya demarkasi dari suatu area lokal dimana satu atau lebih tahapan atau proses besar dari pekerjaan konstruksi sedang berjalan. |
SP002 | Pekerjaan Pembongkaran | Pekerjaan penghancuran bangunan atau struktur lainnya seperti jalan dan jalan layang, mencakup juga penjualan material yang didapat dari hasil operasi penghancuran. |
SP003 | Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/Lokasi | Pekerjaan penyiapan yang bertujuan agar lahan siap untuk dipergunakan untuk pekerjaan konstruksi selanjutnya, termasuk didalamnya blasting, testdrilling, dan pekerjaan pemindahan batu-batuan. |
SP004 | Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan | Pekerjaan penggalian dan penimbunan, pekerjaan pemindahan tanah, grading of construction sites, trench digging. |
KODE | SUB- KLASIFIKASI | LINGKUP PEKERJAAN |
SP005 | Pekerjaan Persiapan Lapangan untuk Pertambangan | Pekerjaan terowongan dan pembangunan lainnya serta pekerjaan persiapan untuk properti mineral dan situsnya, kecuali untuk minyak dan gas. Contohnya pelayanan insidental konstruksi untuk pertambangan minyak dan gas |
SP006 | Pekerjaan Perancah | Pemasangan perancah bangunan dan pekerjaan dismantling. |
SP007 | Pekerjaan Pondasi, Termasuk Pemancangannya | Pekerjaan konstruksi khusus pondasi dan pekerjaan pile driving serta pekerjaan lain yang berkaitan. |
SP008 | Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam. | Pekerjaan konstruksi khusus yang melibatkan pengeboran dan penggalian sumber air, instalasi dan pekerjaan perbaikan dari pompa sumur dan system pemipaan. |
SP009 | Pekerjaan Atap dan Kedap Air (waterproofing) | Pekerjaan konstruksi khusus yang melibatkan instalasi atap, guttering dan spouting, roof shingling dan pekerjaan atap metal. Pekerjaan pengecatan atap, termasuk didalamnya pekerjaan water- proofing untuk bangunan. |
SP010 | Pekerjaan Beton | Pekerjaan konstruksi khusus yang melibatkan pembetonan, concrete pouring dan pekerjaan concretelainnya termasuk didalamnya aspal dan semen portland pada proyek konstruksi |
SP011 | Pekerjaan Baja dan Pemasangannya, Termasuk Pengelasan | Pekerjaan konstruksi khusus yang meliputi penekukan baja, pekerjaan konstruksi terhadap rangka baja, pekerjaan pemasangan komponen bajauntuk bangunan ataupun untuk struktur lain seperti jembatan, crane yang bekerja pada ketinggian, menara transmisi listrik serta pekerjaan reinforcing baja baik yang dibeli atau diproduksi sendiri termasuk juga pekerjaan pengelasan baja. |
SP012 | Pekerjaan Pemasangan Batu | Pekerjaan konstruksi khusus yang melibatkan pemasangan blok batu, pengesetan batu dan pekerjaan batu lainnya. |
SP013 | Pekerjaan Konstruksi Khusus Lainnya | Pekerjaan konstruksi khusus lain seperti penggalian kuburan dan perpindahan rumah |

KODE | SUB- KLASIFIKASI | LINGKUP PEKERJAAN |
BG001 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel | Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, serta peningkatan) dari bangunan perumahan yang terdiri dari satu atau dua tempat tinggal maksimum 2 lantai. |
BG002 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian | Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan serta peningkatan) dari bangunan perumahan bertingkat tinggi yang lebih dari 2 lantai. |
BG003 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri | Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan gudang dan bangunan Industri. |
BG004 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial | Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan dengan tujuan komersial seperti bangunan perkantoran, bangunan BANK, Garasi parkir, stasiun pengisian bahan bakar, terminal kendaraan umum serta bangunan stasiun kereta api, bangunan pusat perbelanjaan. |
BG005 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hiburan Publik | Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan hiburan publik seperti bioskop, hall konser, nightclubs. |
BG006 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya | Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari hotel, motel, restoran dan bangunan yang serupa lainnya. |
KODE | SUB- KLASIFIKASI | LINGKUP PEKERJAAN |
BG007 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan | Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan pendidikan seperti sekolah, universitas, perpustakaan dan museum termasuk juga laboratorium penelitian. |
BG008 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan | Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan kesehatan seperti rumah sakit dan sanotarium. |
BG009 | Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya | Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan sertapekerjaan renovasi) dari bangunan lainnya seperti, rumah ibadah dan penjara |