
Seluruh Dewan Kehormatan, Dewan Pembina dan Badan Pengurus APPAKSI serta Seluruh Anggota APPAKSI Mengucapkan Dirgahayu RI ke 75,Jayalah Negeriku ,Jayalah Bangsaku, INDONESIA MAJU
Seluruh Dewan Kehormatan, Dewan Pembina dan Badan Pengurus APPAKSI serta Seluruh Anggota APPAKSI Mengucapkan Dirgahayu RI ke 75,Jayalah Negeriku ,Jayalah Bangsaku, INDONESIA MAJU
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) /Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) melansir 41 proyek prioritas strategis nasional yang akan dibangun pada 2021. Proyek-proyek tersebut sesuai dengan sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan 41 proyek strategis nasional memiliki daya ungkit yang besar terhadap perekonomian Indonesia. Tahun ini, pembangunan akan diarahkan pada sektor industri, pariwisata, dan investasi di berbagai wilayah daerah. Pembangunan ketiga sektor tersebut didukung sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur untuk menciptakan pertumbuhan berkualitas.
“Untuk pertama kalinya, proyek prioritas strategis atau major project dalam RPJMN 2020-2024 menjadi fokus dalam rencana anggaran RKP,” ujarnya dalam Kick Off Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP) 2021 di Gedung Bappenas, Senin (24/2/2020).
Dia menuturkan, pembangunan lima tahun ke depan diprioritaskan untuk membentuk struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif. Menurut Suharso, 41 proyek strategis akan dibagi ke dalam tujuh kelompok dengan tujuan yang beraga, mulai dari memperkuat ketahanan ekonomi hingga memperkuat infrastruktur, hingga peningkatan daya saing SDM.
Berikut daftar proyek strategis nasional 2020-2024, dilansir dari Bappenas ;
Sumber Berita
Feni Freycinetia Fitriani – Bisnis.com24 Februari 2020 | 17:35 WIB
Leasing.
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang
modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para
pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan
dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisiperusahaan.
2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
Rencana Kerja APPAKSI tahun 2020 – 2024 | |
A | Bidang Organisasi dan Kelembagaan 1.Mengajak rekanan perusahaan2 daerah yang potensial untuk menjadi anggota APPAKSI 2.Perpanjangan Kartu Tanda Anggota APPAKSI di buat di Pusat. 3.Kordinasi rutin BP dan Dewan Kehormatan secara rutin. 4.Mempromosikan APPAKSI keperusahaan2 pengelola Alat Konstruksi (Pemilik alat,Sub Kontraktor )untuk menjadi anggota 5.Memotivasi anggota yang kurang aktip agar dapat mengetahui acara2 Yang di selenggarakan da diajak mengikuti kegiatan2 tersebut. 6.Iuran Keanggotaan di diadakan penagihan secara baik. 7.Peningkatan Organisasi dan ke sekretariatan |
B | Bidang Hukum. 1.Menginventarisasikan / Mengkaji Undang2 / Peraturan yang mempengaruhi usaha APPAKSI. 2. Memperjuangkan pembebasan Bea Balik Nama A 2 B dan Pajak Alat Berat (BBN KB dan PKB ) 3. Memperjuangkan kepada instansi terkait agar semua kontraktor asing menggunakan A2 B milik anggota APPAKSI dan Registrasi Alat 4 Berat Milik Kontraktor Asing Apabila masuk Indonesia dengan perijinan khusus. 5. Adanya pedoman Standarisasi Kontrak yang aman untuk anggota APPAKSI. |
C | Bidang Informasi bursa Alat 1.Menghimpun informasi kepada anggota dan pengguna A2B yang hendak menjual / membeli Peralatan Berat / Alat Konstruksi 2.Menghimpun informasi tentang: – Harga alat baru / bekas ( dalam/luar negeri ) – Harga komponen /sukucadang – Data workshop ,Agen / distributor. – Menyusun pedoman harga sewa alat secara berkala. 3.Mengefektipkan Web Site “APPAKSI” dan Majalah Info Alat |
D | Tehnologi dan Peralatan 1. Memberikan informasi /pengetahuan tentang peralatan kepada anggota 2. Membina hubungan dengan asosiasi yang terkait di dalam/luar negeri,untuk tukar menukar pengalaman dan informasi tehnologi peralatan 3 Menyelenggarakan seminar2 yang berkaitan dengan tehnologi peningkatan produktivitas peralatan. 4.Hubungan baik dengan agen / distributor Alat untuk info tehnologi yang terbaru. 5.Meningkatkan profesionalisme bidang Manajemen pengelolaan alat berat/alat konstruksi. |
E | Bidang Informasi Pasar / Proyek , 1.Mendata kepemilikan alat yang di miliki oleh anggota APPAKSI dengan menerapkan Registrasi Alat Berat. ( WEB SITE APPAKSI ON LINE) 2.Menghimpun informasi tentang peluang pasar secara dini dan di informasikan ke anggota. 3.Memantau perkembangan iklim lingkungan usaha |
F | Bidang Kelembagaan. 1.Menggalang kerja sama dengan asosiasi lain – APBI. (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia) – IMA. (Indonesian Mining Association) – PAABI (Perhimpunan Agen Tunggal Alat2 Besar Ind) – ASPINDO (Asosiasi Pertambangan Indonesia) – HINABI (dan pihak terkait dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. 2.Mengadakan kerja sama dengan asosiasi sejenis yang berada di luar Negeri. |
G | Bidang Diklat / Sertifikasi 1.Memperjuangkan Perubahan SBU Baru ke LPJK sesuai dengan Kompetensi APPAKSI 2.Mengadakan kerjasama dengan pemerintah dan swasta dalam hal DIKLAT untuk: Tenaga Operator,Mekanik dan Pengawas. 3.Menyelenggarakan DIKLAT untuk tenaga operator dan mekanik. 4.Menyiapkan Asosiasi Profesi (embrio) untuk membentuk LSP ( Lembaga Sertifikasi Profesi ) yang dapat menerbitkan SKA,dan SKTK |
H | Bidang Perkebunan dan Kehutanan 1.Kontraktor Perkebunan yang padat alat 2.Menggali Info / potensi Perkebunan di setiap Wilayah dan Peluang Usaha untuk anggota APPAKSI |
I | Bidang Pertambangan. 1. Pendekatan kontraktor2 Tambang skala besar untuk masuk ke APPAKSI 2. Kajian pola sertifikasi Peralatan Berat untuk Tambang yang di kelola Asing 3. Meng adobe System Sertifikasi Tenaga Ahli di Tambang untuk pengembangan SDM Anggota APPAKSI. |
J | Bidang Konstruksi 1.Memelajari perolehan proyek secara online dengan memperoleh Informasi pasar yang potensial 2.Pembelajaran Metode Kerja Konstruksi yang efisien ndukung Pricing. 3.Standarisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Peralatan Anggota APPAKSI. 4.Seminar2 dan Pelatihan terkait Manajemen Peralatan yang menggunakan system modernisasi dengan aplikasi2 untuk Konstruksi |
KODE | SUB- KLASIFIKASI | LINGKUP PEKERJAAN |
BG001 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel | Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, serta peningkatan) dari bangunan perumahan yang terdiri dari satu atau dua tempat tinggal maksimum 2 lantai. |
BG002 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian | Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan serta peningkatan) dari bangunan perumahan bertingkat tinggi yang lebih dari 2 lantai. |
BG003 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri | Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan gudang dan bangunan Industri. |
BG004 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial | Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan dengan tujuan komersial seperti bangunan perkantoran, bangunan BANK, Garasi parkir, stasiun pengisian bahan bakar, terminal kendaraan umum serta bangunan stasiun kereta api, bangunan pusat perbelanjaan. |
BG005 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hiburan Publik | Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan hiburan publik seperti bioskop, hall konser, nightclubs. |
BG006 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya | Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari hotel, motel, restoran dan bangunan yang serupa lainnya. |
KODE | SUB- KLASIFIKASI | LINGKUP PEKERJAAN |
BG007 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan | Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan pendidikan seperti sekolah, universitas, perpustakaan dan museum termasuk juga laboratorium penelitian. |
BG008 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan | Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan kesehatan seperti rumah sakit dan sanotarium. |
BG009 | Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya | Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan sertapekerjaan renovasi) dari bangunan lainnya seperti, rumah ibadah dan penjara |
KODE | SUB- KLASIFIKASI | LINGKUP PEKERJAAN |
SI002 | Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah | Pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi pengolahan air minum, bangunan menara air dan reservoir air beserta bangunan pelengkap air minum lainnya, instalasi pengolahan air limbah beserta bangunan pelengkap air limbah lainnya, bangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah beserta bangunan pelengkap lainnya. |
SI003 | Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara | Pekerjaan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan. Jalan raya (kecuali Jalan Layang) dan jalan tol termasuk juga jalan untuk pejalan kaki, rel kereta api, dan landas pacu bandara. |
SI004 | Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway | 1. Pekerjaan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jembatan dan jalan layang; dan 2. Pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan pembangunan terowongaan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah permukaan tanah. |
SI005 | Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Jarak Jauh | Pekerjaan pelaksana instalasi, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan pipa untuk distribusi air bersih jarak jauh antar pulau dan/atau bawah permukaan laut |
SI006 | Jasa Pelaksana Konstruksi Perpiaan Air Limbah Jarak Jauh | Pekerjaan pelaksana instalasi, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan pipa untuk distribusi air limbah jarak jauh antar pulau dan/atau bawah permukaan laut |
SI007 | Jasa Pelaksana Konstruksi Perpiaan Minyak dan Gas Jarak Jauh | Pekerjaan pelaksana instalasi, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan pipa jaringan untuk distribusi minyak dan gas jarak jauh antar pulau dan/atau bawah permukaan laut |
SI008 | Jasa Pelaksana Konstruksi Perpiaan Air Minum Lokal | Pekerjaan pelaksana instalasi, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan pipa untuk distribusi air minum yang bersifat lokal dan untuk jarak yang dekat |
SI009 | Jasa Pelaksana Konstruksi Perpiaan Air Limbah Lokal | Pekerjaan pelaksana instalasi, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan pipa untuk distribusi air limbah yang bersifat lokal dan untuk jarak yang dekat |
SI010 | Jasa Pelaksana Konstruksi Perpiaan Minyak dan Gas Lokal | Pekerjaan pelaksana instalasi, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan pipa untuk distribusi air minyak dan gas yang bersifat lokal dan untuk jarak yang dekat |
SI011 | Jasa Pelaksana Pekerjaan Bangunan Stadion untuk Olah Raga outdoor | Pekerjaan pelaksana untuk konstruksi stadion dan olah raga lapangan yang biasanya dimainkan di tempat terbuka (open air) seperti sepakboola, baseball, rugby, lintasan balap mobil dan motor serta lintasan pacu kuda |
SI012 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Fasilitas Olah Raga Indoor dan Fasilitas Rekreasi | Pekerjaan pelaksana untuk olahraga lainnya serta instalasi fasilitas rekreasi, olah raga yang dimaksud lebih banyak merupakan olah raga indoor yang membutuhkan ruang yang lebih kecil untuk penonton seperti lapangann basket, hockey, lapangan tenis, hall senam, dan ring tinju dan fasilitas taman rekreasi. |
Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat-Nya, kini kita telah memasuki tahun 2020,
Pada saat ini seluruh kegiatan masyarakat Jasa Konstruksi sudah harus mulai melaksanakan Pembangunan Infrastruktur Nasional yang kini anggarannya semakin besar dan Pemerintah telah menetapkan Pelaksanaan Undang Undang No.2 Tahun 2017, yang sebentar lagi akan di keluarkannya Peraturan Pemerintah untuk panduan pelaksanaannya,
Sebagai pelaku usaha di bidang Jasa Konstruksi yang menggunakan Peralatan Berat ,kita harus selalu optimis menghadapi tantangan Tahun Baru 2020,dimana Indonesia sebagai Negara yang sedang membangun Infrastruktur besar besaran menjadi bagian dari perhatian Masyarakat Ekonomi Asean (M.E.A),demikian pula Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke XIV dan Isu akan dibukanya kebijakan baru dimana dibukanya investor dan Badan Usaha Rental Alat dengan saham 100% Asing.
Sehubungan dengan hal itu kami Badan Pengurus APPAKSI ,Mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya,atas segala partisipasinya / Dukungan dari Perusahaan Bapak,dan seluruh stakeholder ,sehingga APPAKSI dapat menjalankan tugas dalam memperjuangkan kepentingan anggota sampai dengan saat ini.
Sudah masanya kita bersinergi lebih aktip dalam memperkuat rantai pasok Alat Konstruksi dalam menghadapi pelaksanaan proyek proyek Infrastruktur yang sudah dihadapan kita . dan kita harus bersama sama berjuang agar bidang usaha kita tidak terganggu oleh masuknya Perusahaan perusahaan dari Luar Negeri yang akan Investasi dengan modal asing 100%.
Selanjutnya kami bermaksud Mengajak kepada Perusahaan Bapak untuk turut bergabung dalam Organisasi APPAKSI yang saat ini sedang memperjuangkan kepentingan anggota demi kelangsungan pertumbuhan bisnis kita. Demikian, Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Persyaratan Untuk Menjadi Anggota APPAKSI
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APPAKSI, Persyaratan menjadi anggota adalah sebagai berikut :
Anggota APPAKSI terdiri dari :
Anggota APPAKSI yaitu : Pemilik Perorangan Badan Usaha milik Swasta, milik Negara, milik Daerah yang berbentuk Badan Hukum yang bergerak sebagai Kontraktor serta memiliki dan mengelola dan menggunakan Alat Berat/Alat Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi baik yang aktif dalam pekerjaan : Sipil, Heavy Lifting and Heavy transportasion, Arsitektur dan lain-lain ataupun yang menyewakan Alat Berat/Alat Konstruski dan Suplier Alat Maupun Suku Cadang dengan melaksanakan ketentuan yang berlaku serta bersedia memenuhi kewajiban sesuai dengan AD/ART.
Kewajiban untuk menjadi Anggota APPAKSI :
1.Mengisi formulir pendaftaran dengan menyertakan lampiran lampiran
yang diminta.
Surat Permohonan dilampirkan.
a.Akte Pendirian Perusahaan,
b.Akte Hukum dan Ham,
c.Surat Ijin Usaha.
d.NPWP Perusahaan
e.Daftar Peralatan yang dimiliki.
f. Menyerahkan 2 (dua) lembar Pas Foto Direksi Ukuran 4 X 3 Cm .
2.Membayar Uang Pendaftaran sebesar sesuai ketentuan.
3.Membayar Iuran Tahunan sebesar yang ditetapkan dalam ADART ke Rekenig APPAKSI di BCA. 261 3000 224.